Kemitraan mencakup pengembangan kompetensi peserta didik, pendampingan praktik, dan penyelarasan pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja.
TANGERANG — PT FNI Teknologi Digital dan SMKS PGRI 109 Tangerang menindaklanjuti kerja sama penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL) melalui pertemuan di lingkungan SMKS PGRI 109 Tangerang, Selasa (19/5/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kedua institusi yang tertanggal 16 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, PT FNI Teknologi Digital diwakili Muhammad Harry Fauzan, S.Kom., yang bertemu dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMKS PGRI 109 Tangerang, Revy Edwin Irwanto, S.T. Kegiatan berlangsung di sekolah yang berlokasi di Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kerja sama antara sekolah dan perusahaan tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu lulusan melalui pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. PKL menjadi salah satu bentuk pelaksanaannya, dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar melalui praktik di lingkungan PT FNI Teknologi Digital.
Berdasarkan dokumen MoU, pelaksanaan PKL bertujuan mengembangkan kompetensi keahlian sekaligus karakter kerja peserta didik. Pengalaman praktik di perusahaan menjadi penghubung antara pembelajaran di sekolah dan penerapan keterampilan dalam situasi pekerjaan.
Cakupan keterampilan yang tercantum dalam kerja sama meliputi jaringan komputer, dukungan teknis perangkat keras dan perangkat lunak, aplikasi perkantoran, teknologi komputer, serta jaringan telekomunikasi. Pada bidang jaringan, keterampilan tersebut mencakup instalasi, konfigurasi, pengelolaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan.
Sementara itu, bidang dukungan teknis mencakup kemampuan melakukan instalasi dan perawatan komputer serta memberikan bantuan kepada pengguna. Penguasaan aplikasi perkantoran juga menjadi bagian dari sasaran pengembangan keterampilan untuk mendukung pekerjaan administrasi.
Untuk menunjang pelaksanaan PKL, MoU mengatur pembagian tanggung jawab antara sekolah dan perusahaan. Sekolah menyiapkan administrasi peserta, jadwal kegiatan, serta pembimbing yang melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi selama masa penempatan.
Di sisi perusahaan, PT FNI Teknologi Digital berkewajiban menyediakan tempat dan fasilitas praktik yang sesuai dengan kompetensi peserta serta menunjuk pembimbing internal. Pembimbing perusahaan bertugas membimbing, mengarahkan, dan mengevaluasi peserta selama menjalani PKL.
Pengenalan budaya kerja turut menjadi bagian dari pendampingan. Dokumen kerja sama mengatur pemberian arahan awal mengenai standar keselamatan dan peraturan internal perusahaan. Sebelum penempatan, sekolah juga berkewajiban menyampaikan tata tertib dan kode etik kepada peserta.
Penilaian selama PKL mencakup aspek teknis maupun nonteknis. Hasil kegiatan dan penilaian praktik disampaikan kepada sekolah sebagai bahan evaluasi bersama. Koordinasi rutin antara pembimbing sekolah dan perusahaan juga diatur untuk membantu menangani kendala teknis maupun kedisiplinan.
MoU tersebut turut menegaskan bahwa peserta PKL tidak ditempatkan untuk menggantikan karyawan tetap dalam pekerjaan yang bersifat rutin dan kritikal. Pengaturan ini menjaga orientasi kegiatan pada proses belajar dan pengembangan kompetensi peserta didik.
Selain PKL, ruang lingkup kemitraan mencakup penyelarasan kurikulum, pelibatan praktisi sebagai guru tamu, serta kegiatan teaching industry melalui observasi, magang, atau pelatihan. Perusahaan juga dapat memberikan masukan kepada sekolah mengenai kebutuhan keterampilan dan kondisi kerja di lingkungan industri.
Dukungan terhadap Uji Kompetensi Keahlian (UKK) menjadi bagian lain dari kesepakatan. Atas permohonan sekolah, perusahaan bersedia terlibat sebagai asesor atau penilai dalam pelaksanaan uji kompetensi sesuai ketentuan kerja sama.
MoU kedua institusi mencantumkan masa berlaku hingga 13 Juni 2027 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan kemitraan, sementara rincian teknis kegiatan diatur lebih lanjut melalui perjanjian atau surat penugasan sesuai kebutuhan.